Perihal
: Somasi/Peringatan I
Kepada Yth:
Saudara/i : {{ $data->nama_debitur }}
Alamat : {{ $data->domicile_street_address }}
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
? EREN EZZER SIAHAAN, S.H.
* TAUFIK HIDAYAT, S.H.
? WIRONO DANA BIAKTI, S.H.
Adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Jasa Hukum dan Pengumpulan "NOESANTARA LAW FIRM" yang beralamat di {{ $alamat }}. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK TABUNGAN NEGARA.Tbk Cq. BTN {{$data->branch_name}}, berdasarkan
Perjanjian kerja sama Nomor: 39/PER/LGD/III/2025 tentang Penunjukan Konsultan Hukum Retainer. Dengan ini kami menyampaikan Somasi/Peringatan I kepada saudara/i {{ $data->nama_debitur }} untuk segera menyelesaikan kewajiban pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Perbulan {{date('F Y')}}
| Nama Debitur |
Saldo Pokok |
Tung. Pokok |
Bunga |
Denda |
| {{ $data->nama_debitur }} |
{{ number_format($data->os, 0, ',', '.') }} |
{{ number_format($data->pokok, 0, ',', '.') }} |
{{ number_format($data->bunga, 0, ',', '.') }} |
{{ number_format($data->denda, 0, ',', '.') }} |
Bahwa kami memberitahukan kepada 7 (Tujuh) hari kerja sejak saat ini direktrins untuk menyerahkan sebagian kesepakatan dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kami mengharapkan peran aktif saudara/i untuk mengubungi kami di Nomor: {{$data->pic}} ({{ $data->pic_phone }}) Ardisal Rahim (08127758076).
Demikian Surat Somasi/Peringatan I ini kami sampaikan untuk dapat dipahami dan ditindaklanjuti, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Noesantara Law Firm