Adalah Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Jasa Hukum dan Pengumpulan "NOESANTARA LAW FIRM" yang beralamat di {{ $alamat }}. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. BANK TABUNGAN NEGARA.Tbk Cq. BTN {{$data->branch_name}}, berdasarkan
Perjanjian kerja sama Nomor: 39/PER/LGD/III/2025 tentang Penunjukan Konsultan Hukum Retainer.
Dengan ini kami menyampaikan Somasi/Peringatan II (dua) kepada Saudara/i {{$data->nama_debitur}} berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa kami telah mengirimkan Surat Nomor : {{ $somasi1->no_surat }} tertanggal {{ date('m/d/Y', strtotime($somasi1->date_somasi1)) }} perihal Somasi/Peringatan I kepada Saudara/i {{$data->nama_debitur}} mengenai kewajiban pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Namun sampai dengan saat ini Saudara/i {{$data->nama_debitur}} tidak melakukan penyelesaian apapun.
2. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami menyampaikan Somasi/Peringatan II (dua) kepada Saudara/i {{$data->nama_debitur}} agar menunjukan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk dengan rincian sebagai berikut :